• Rabu, 12 Agustus 2026

Resmi Melapor ke Polres Lhokseumawe, Wartawan Rimung Buloh Polisikan Faisal Kepala Laundry RSUD Cut Meutia

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 25 Juni 2026 | 23:22 WIB

 

 

Lhokseumawe –indonesia-monitoring.com

Kasus makian kasar yang diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Laundry RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Faisal, terhadap jurnalis senior kini resmi bergulir ke ranah hukum.

 

Merasa profesinya dilecehkan dan nama baiknya dicemarkan di ruang publik, korban yang dikenal sebagai jurnalis Rimung Buloh, Ketua APPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Aceh Utara, secara resmi melaporkan Faisal ke Polres Lhokseumawe pada Kamis, 25 Juni 2026.

 

Laporan polisi tersebut resmi diterima oleh pihak penyidik Polres Lhokseumawe dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL / 200 / VI / RES.1.14 / 2026 / Reskrim, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/200/VI/2026/Reskrim tanggal 25 Juni 2026.

 

Dalam laporan tersebut, Faisal dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Jo Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB.

 

Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya klarifikasi internal yang difasilitasi oleh pihak rumah sakit menemui jalan buntu dan tidak membuahkan iktikad baik dari pelaku maupun jajaran manajemen RSUD Cut Meutia.

 

Buntut Masalah Fasilitas Seprai Pasien

 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X