• Rabu, 12 Agustus 2026

Kasus Perdata Diputuskan di Pengadilan, Ketua DPD APPI Minta Polres Tebing Tinggi Hentikan Laporan Polisi Kasus Perdata

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 23 Juli 2026 | 19:22 WIB

 

TEBING TINGGII.Indonesia-monitoring.com

 

Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi, *Kongli Saragih, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In*, mendesak Polres Tebing Tinggi untuk menghentikan proses penanganan laporan polisi yang terkait dengan sengketa perdata kepemilikan tanah ahli waris di Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

 

Hal itu disampaikannya usai mengkonfirmasi ke Kantor BPN Tebing Tinggi terkait pengembalian berkas warga yang hendak mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah milik 3 orang ahli waris, Rabu (22/7/2026).

 

Menurutnya, laporan polisi tersebut tidak berdasar karena sengketa kepemilikan tanah adalah ranah perdata yang penyelesaiannya berada di Pengadilan Negeri, bukan di kepolisian.

 

*Ranah Perdata Bukan Tugas Polri*

Ketua DPD APPI menegaskan, hingga saat ini ahli waris telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1962 dan telah memiliki Surat Keterangan Penguasaan Fisik yang ditandatangani Lurah Rambung.

 

"Dalam hukum acara, jelas bahwa kasus perdata itu diputuskan di pengadilan. *Polri tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara perdata. Tugas Polri sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Pasal 7 ayat 1 KUHAP adalah menyelidiki dan menyidik tindak pidana. Bukan mengadili sengketa perdata*," tegas Kongli Saragih, Rabu (23/7/2026).

 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X