• Rabu, 12 Agustus 2026

TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENEBANGAN KAYU DI KAWASAN AGROPOLITAN SIOSAR MENYERAHKAN DIRI, KEJAKSAAN NEGERI KARO LAKUKAN PENAH

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 31 Juli 2026 | 14:19 WIB

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi 

penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya 

telah diproses hingga persidangan, di mana Terdakwa K (59 TH), selaku Kepala Balai Pengelolaan 

Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.

 

Kasus Posisi :

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM (31 TH) mengajukan permohonan 

akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan 

Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di 

Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.

 

Meskipun Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada 

Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan 

tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X