• Rabu, 12 Agustus 2026

TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENEBANGAN KAYU DI KAWASAN AGROPOLITAN SIOSAR MENYERAHKAN DIRI, KEJAKSAAN NEGERI KARO LAKUKAN PENAH

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 31 Juli 2026 | 14:19 WIB

Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 

20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 

Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana.

Setelah menyerahkan diri, penyidik segera melakukan pemeriksaan dan selanjutnya melakukan 

penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka 

melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

 

Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan penanganan perkara ini secara 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X