hukum

Resmi Melapor ke Polres Lhokseumawe, Wartawan Rimung Buloh Polisikan Faisal Kepala Laundry RSUD Cut Meutia

Kamis, 25 Juni 2026 | 23:22 WIB

 

6. "long singa buloh mnyokah rimueng buloh” (Artinya: “Aku ini Singa, jauh lebih kuat daripada Rimung Buloh”)

 

7. "gadoh kamita peng sabe bak gob, biet lage asei man saboh pokoi ma keuh lage ase” (Artinya: "Sibuk kamu cari uang sama orang lain, perbuatan kamu seperti anjing, [makian kasar terhadap ibu] benar-benar kamu seperti anjing")

 

Sebagai seorang PNS, ucapan Faisal dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang keras pegawai negeri mengucapkan kata-kata kotor, kasar, menghina, atau merendahkan orang lain di media sosial.

 

Klarifikasi Buntu dan Direktur RSUD Bungkam

 

Sebelum laporan polisi resmi dibuat, sebuah pertemuan klarifikasi sempat digelar di ruang dr. Mukti. Pertemuan tersebut dihadiri oleh KTU RSUD Cut Meutia Jalaluddin, Kepala Satpam Muhammad, dr. Mukti sendiri, serta Faisal dan Rimung Buloh selaku Ketua APPI Aceh Utara.

 

Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu. Saat dikonfirmasi mengenai hasil pertemuan, dr. Mukti mengaku tidak bisa mengambil kesimpulan karena belum ada disposisi atau tanggapan dari Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M.

 

Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh dr. Syarifah Rohaya. Pesan singkat WhatsApp dari Rimung Buloh yang diawali kalimat "Assalamualaikum buk dir" diabaikan tanpa balasan sedikit pun hingga laporan kepolisian resmi dilayangkan ke Polres Lhokseu

Halaman:

Terkini