hukum

Kasus Perdata Diputuskan di Pengadilan, Ketua DPD APPI Minta Polres Tebing Tinggi Hentikan Laporan Polisi Kasus Perdata

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:22 WIB

Ia menilai, adanya laporan polisi atas sengketa ini justru menghambat proses pengurusan SHM di BPN Kota Tebing Tinggi. Pihak BPN sendiri menyatakan belum bisa menerbitkan SHM karena adanya laporan polisi tersebut.

 

*Desak Polres Patuhi Hukum, Jangan Mengangkangi Aturan*

APPI meminta Polres Tebing Tinggi segera melakukan kajian ulang dan menghentikan penanganan laporan tersebut apabila tidak ditemukan unsur pidana.

 

"Kami minta Polres Tebing Tinggi patuhi hukum yang berlaku di negeri ini. Jangan karena adanya sesuatu, Polres Tebing Tinggi memproses yang bukan urusannya. Hal itu tentu merupakan pengangkangan terhadap hukum yang berlaku," tegasnya.

 

"Jika Polres Tebing Tinggi tetap memproses laporan yang jelas-jelas ranah perdata ini, maka Polres Tebing Tinggi telah melanggar hukum dan menyalahgunakan wewenang," lanjutnya.

 

Minta BPN Tidak Jadikan LP Sebagai Alasan

Di sisi lain, APPI juga meminta BPN Kota Tebing Tinggi untuk tidak menjadikan adanya laporan polisi sebagai alasan menunda penerbitan SHM. Sebab menurut Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 122 penundaan hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau surat penyitaan dari penyidik.

 

"Jangan sampai hukum diperalat untuk kepentingan sepihak. Kalau ini ranah perdata, silakan gugat ke pengadilan. Jangan pakai laporan polisi untuk menekan warga," ujarnya.

 

Desak Kepastian Hukum untuk Ahli Waris

Halaman:

Terkini