Kabanjahe, 30 Juli 2026..indonesia-monitoring.com.
.Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah
melakukan penahanan terhadap HHM (31 TH), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten
Karo Tahun 2022 s.d. 2024.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri
Karo pada Kamis, 30 Juli 2026.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-
02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 30 Juli
2026 sampai dengan 18 Agustus 2026.