Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi
penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya
telah diproses hingga persidangan, di mana Terdakwa K (59 TH), selaku Kepala Balai Pengelolaan
Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.
Kasus Posisi :
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM (31 TH) mengajukan permohonan
akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan
Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di
Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada
Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan
tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan.