Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu
pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga
dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik
Pemerintah Kabupaten Karo. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu
delapan ratus lima belas rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka HHM (31 TH) disangkakan melanggar: