• Rabu, 12 Agustus 2026

Dua Bulan Bergulir, Kasus BBM Subsidi Gunung Tua Belum Tuntas, Wartawan Tagih Janji Transparansi..

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Minggu, 7 Juni 2026 | 17:09 WIB

Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Media Humas Polri, Pasal 4: Humas Polri wajib melayani permohonan informasi publik dari media massa secara cepat, tepat, dan akurat. Penolakan harus disertai alasan yang jelas sesuai UU KIP.

 

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 14: Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi keterbukaan dan akuntabilitas publik. Anggota yang menghambat pemberian informasi dapat dikenai sanksi disiplin.

 

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

 

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Jerat ini berlaku untuk pelangsir, penampung, hingga korporasi yang menadah.

 

Kasus BBM subsidi menyangkut hajat hidup orang banyak: nelayan, petani, dan rakyat miskin. Kepercayaan publik pada “Polri Presisi” diuji dari kasus ini. Janji transparansi Kasat Reskrim kami catat. Kini saatnya dibuktikan lewat press release dan data, bukan sekadar pernyataan.

 

Tim wartawan akan terus mengawal hingga seluruh tuntutan di atas dijawab tuntas dan terang.(R)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X