• Rabu, 12 Agustus 2026

Anak di Bawah Umur Korban Persetubuhan Sudah Hamil Lebih Kurang Lima Bulan, Dijadikan Pelapor di Polresta Medan

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 10 Agustus 2026 | 12:18 WIB

Sebagai pihak yang diberikan kuasa untuk melakukan pendampingan, Adi Warman Lubis mengaku telah berulang kali datang ke Polresta Medan untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuat pihak keluarga korban.

 

“Dirinya berulang kali datang ke Polresta Medan untuk mempertanyakan terkait laporan Pak Parian. Namun penyidik hanya janji tinggal janji. Sementara anak Pak Parian saat ini sudah hamil tujuh bulan,” ujarnya.

 

Menurut Adi Warman Lubis, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan dan pelayanan terhadap korban yang masih di bawah umur diberikan.

 

“Apakah korban masih dianggap, atau moto polisi presisi yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang terpampang di setiap sudut kantor polisi di seluruh Indonesia hanya menjadi semboyan belaka?” katanya.

 

Adi Warman Lubis juga menyebut dirinya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di Polresta Medan, mulai dari penyidik, panit, kanit, hingga Kapolresta, Kasat Reskrim dan Kasat Intel.

 

“Saya bukan hanya berkoordinasi dengan penyidik, panit dan kanit, tetapi juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolresta, Pak Kasat Reskrim dan Kasat Intel. Namun jawaban yang kami terima hanya, ‘nanti kita cek’. Inilah yang sangat kami sayangkan,” ujarnya.

 

Ia kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu segera mendapatkan perhatian karena korban saat ini disebut telah memasuki usia kehamilan sekitar tujuh bulan, sedangkan laporan telah berjalan lebih dari dua bulan.

 

“Apakah ini yang namanya polisi yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta polisi yang presisi?” tegasnya.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X