hukum

Anak di Bawah Umur Korban Persetubuhan Sudah Hamil Lebih Kurang Lima Bulan, Dijadikan Pelapor di Polresta Medan

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:18 WIB

MEDAN —indonesia-monitoring.com

Seorang anak di bawah umur yang telah hamil lebih kurang lima bulan datang bersama bapak kandung dan abang kandungnya ke Polresta Medan untuk membuat laporan atas kejadian yang menimpa anak bungsu mereka yang masih di bawah umur dan telah hamil lebih kurang lima bulan.

 

Kedatangan korban bersama keluarganya tersebut berujung pada dibuatnya laporan resmi di SPKT Polresta Medan, Polda Sumatera Utara. Seiring waktu berjalan, pihak keluarga kemudian mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.

 

Namun, ketika mempertanyakan perkembangan laporan, pihak keluarga disebut terkejut setelah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses dengan alasan anak yang masih di bawah umur berada dalam pengawasan orang tua dan belum dapat menjadi pelapor.

 

Hal tersebut disampaikan Adi Warman Lubis, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia, saat ditemui di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. HM. Yamin, SH No. 202, Medan, Minggu, 9 Agustus 2026.

 

Menurut Adi Warman Lubis, setelah mengetahui persoalan tersebut, orang tua korban menghubunginya dan meminta pendampingan.

 

“Setelah hal tersebut mereka ketahui, orang tua korban menghubungi saya. Saya kemudian datang ke Polresta Medan dan menjumpai penyidik untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Adi Warman Lubis.

 

Menurutnya, setelah bertemu dengan penyidik, dirinya melihat bahwa yang dicantumkan sebagai pelapor dalam laporan tersebut memang korban sendiri, yang saat itu masih di bawah umur dan telah hamil lebih kurang lima bulan.

Halaman:

Terkini