“Padahal ayah kandung dan abang kandung korban ada mendampingi korban saat membuat laporan,” katanya.
Setelah berdiskusi dengan penyidik, lanjut Adi Warman Lubis, pihak penyidik kemudian menyarankan agar orang tua korban kembali membuat laporan baru atau laporan kedua.
“Namun sangat disayangkan, waktu sudah lebih dari dua bulan, laporan tersebut terkesan jalan di tempat. Kini korban sudah hamil kurang lebih tujuh bulan, tetapi pelaku yang dilaporkan sampai hari ini belum dipanggil ataupun dimintai keterangan. Padahal menurut informasi yang kami terima, visum sudah ada, saksi ada, dan bukti juga ada,” ujarnya.
Adi Warman Lubis menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Ia mempertanyakan kinerja Unit PPA Polresta Medan dan meminta agar setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Ini yang sangat kami sayangkan. Kinerja Unit PPA Polresta Medan diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur. Seperti yang selalu disampaikan, polisi harus presisi, cepat melakukan penindakan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menyinggung semboyan kepolisian yang mengedepankan prinsip melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Namun semboyan tersebut seolah tidak berlaku kepada Bapak Parian, seorang buruh bangunan yang, ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga dan tersiram air,” ujar Adi Warman Lubis.